Silfester Matutina Ngaku Sudah Berdamai dengan JK, Mahfud MD: Tidak Ada Damai Dalam Hukum Pidana
Kata Mahfud, meski JK sudah memberikan maaf kepada Silfester namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap harus berjalan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
Atas kondisi ini, Mahfud menegaskan sejatinya tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Dirinya bahkan menyinggung, jaksa akan dinilai tidak cakap apabila masih belum bisa mengaksekusi Silfester.
"Harus dieksekusi. Kalau tidak tangkap, (tidak) dieksekusi. Jaksanya bodoh," tegas Mahfud.
Adapun Silfester sejatinya sudah dilaporkan kepada Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah orasi.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri. Saat itu ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masih pada tahun 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Akan tetapi, hingga saat ini Silfester belum pernah ditahan.
Mabes TNI Ungkap Alasan Pilih Berdamai dan Batalkan Proses Hukum Ferry Irwandi ke Polisi |
![]() |
---|
Ferry Irwandi dan TNI Akhiri Polemik Lewat Instagram, Saling Minta Maaf di Kolom Komentar |
![]() |
---|
Kritik Mahfud MD di Forum Internal Polri: Polri Harus Kembali ke Jati Dirinya! |
![]() |
---|
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Mahfud MD soal Rahayu Saraswati Mundur sebagai Anggota DPR: Dia Jadi Korban Badai Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.