Komjen Fadil Imran Rangkap 3 Jabatan Sekaligus: Polri, MIND ID, dan PBSI—Efektifkah?
Tiga jabatan strategis, satu nama: Komjen Fadil Imran kini memegang kendali di Polri, tambang nasional, dan bulu tangkis Indonesia.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komjen Pol Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., kembali menjadi sorotan publik. Mutasi besar-besaran di tubuh Polri pada 5 Agustus 2025 menempatkannya sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops), jabatan strategis yang mengoordinasikan operasi nasional kepolisian. Namun, ini bukan satu-satunya kursi yang ia duduki.
Selain Astamaops Polri, Fadil juga menjabat sebagai Komisaris Independen MIND ID—holding BUMN sektor tambang—dan Ketua Umum PBSI periode 2024–2028. Tiga jabatan lintas sektor ini memunculkan pertanyaan perihal efektivitas, etika, dan potensi konflik peran.
Tiga Jabatan Strategis: Apa Saja Kewenangannya?
Sebagai Astamaops Polri, Fadil merumuskan, mengendalikan, dan mengevaluasi kebijakan operasional Polri secara nasional. Ia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri dan memiliki akses penuh terhadap koordinasi lintas satuan, termasuk penanganan konflik, pengamanan nasional, dan operasi berskala besar.
Di sektor tambang, Fadil diangkat sebagai Komisaris Independen PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID pada 11 Juni 2025 melalui RUPST. MIND ID merupakan holding BUMN yang membawahi PT ANTAM, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah. Per akhir 2024, MIND ID tercatat mengelola aset senilai Rp 290 triliun dan menghasilkan pendapatan sebesar Rp 145 triliun.
Sebagai komisaris independen, Fadil berwenang mengawasi kinerja direksi, memberikan masukan strategis, dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di bidang olahraga, Fadil terpilih sebagai Ketua Umum PBSI dalam Musyawarah Nasional PBSI XXIV yang digelar di Surabaya pada 10 Agustus 2024. Ia maju sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi oleh 34 dari 38 Pengurus Provinsi PBSI.
Jabatan ini memberinya kewenangan penuh dalam pembinaan atlet, pengelolaan pelatnas, penunjukan pelatih, serta pengaturan turnamen nasional dan internasional.
Baca juga: Profil dan Harta Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama Bakal Diperiksa soal Korupsi Kuota Haji
Etika Publik dan Benturan Kepentingan
Publik mulai mempertanyakan apakah rangkap jabatan yang diemban Komjen Fadil Imran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan etika birokrasi. Kekhawatiran muncul terutama pada jabatan Komisaris Independen MIND ID yang idealnya bebas dari potensi konflik peran.
Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai bahwa rangkap jabatan oleh pejabat aktif Polri di perusahaan negara berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
“Komisaris Independen seharusnya bebas dari potensi benturan kepentingan, apalagi jika berasal dari institusi penegak hukum,” ujar Bhima, Rabu (6/8/2025).
Senada dengan itu, Fajri Nursyamsi, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dan peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), menekankan bahwa rangkap jabatan oleh pejabat publik di sektor strategis seperti BUMN berisiko melanggar etika dan mengaburkan akuntabilitas kelembagaan.
“Rangkap jabatan dalam konteks pejabat publik bisa menjadi pelanggaran etika, dan dalam beberapa kasus melanggar norma hukum, terutama jika jabatan tersebut berada di perusahaan negara atau organisasi yang dibiayai APBN/APBD,” ujar Fajri dalam wawancara dengan Hukumonline.
PBSI belum memberikan pernyataan resmi terkait potensi konflik peran. Fadil sendiri belum memberikan tanggapan langsung atas isu rangkap jabatan ini.
Jejak Karier dan Latar Belakang

Fadil lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 14 Agustus 1968. Ia merupakan keturunan langsung Raja Gowa ke-IX, Karaeng Manguntungi Tumapa’risi’ Kallonna, pendiri Kota Makassar dan pembangun Benteng Somba Opu.
Kariernya di Polri dimulai dari Wakasat Sabhara, Kapolsek, hingga menjabat Kapolda Jawa Timur dan Kapolda Metro Jaya. Ia seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lulusan Akpol 1991.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.