Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud

Setelah dipanggil Kejagung RI terkait pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan soal pengadaan Google Cloud.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terseret dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda pada proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2023 di lingkup Kemendikbudristek RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terseret dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda pada proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2023 di lingkup Kemendikbudristek RI.

Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Kedua, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan layanan Google Cloud saat pandemi Covid-19.

Adapun Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek RI dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) - Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin.

Ia memegang jabatan tersebut mulai 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi.

Yakni, pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Meski statusnya masih saksi, Nadiem Makarim disebut Kejagung RI telah banyak bersinggungan dengan keempat tersangka.

Diperkirakan ada beberapa jenis tindak pidana korupsi, seperti kerugian keuangan negara dan benturan kepentingan dalam pengadaan, mark-up (penggelembungan harga), hingga dugaan suap-menyuap jika ada pemberian atau penerimaan sesuatu terkait pengadaan Chromebook tersebut.

Sejak 19 Juni 2025, Kejagung RI pun telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk memperlancar proses penyidikan.

Nadiem Bakal Penuhi Panggilan KPK Soal Google Cloud

Baca juga: KPK Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud

Setelah dipanggil Kejagung RI terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook bulan lalu, pada Agustus 2025 ini Nadiem Makarim harus berurusan dengan perkara dugaan rasuah lain yang masih terkait, yakni pengadaan Google Cloud.

Pendiri perusahaan teknologi decacorn GoJek ini akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud

Dugaan KPK, ada potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan yang mencapai Rp400 miliar per tahun selama pandemi Covid-19, dan potensi kebocoran data.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keterangan Nadiem sebagai pimpinan tertinggi kementerian saat itu sangat diperlukan. 

"Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM [Nadiem Makarim] nanti pada waktunya kita akan minta keterangan," jelas Asep.

Sebelum memanggil Nadiem, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang berada di lingkaran dekatnya, termasuk mantan Staf Khusus Fiona Handayani, serta mantan petinggi GoTo seperti Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sudah mengonfirmasi Nadiem Makarim akan dipanggil pada Kamis (7/8/2025) besok.

"Benar," jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Nadiem Makarim pada hari Kamis, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, kuasa hukum Nadiem Makarim, Mohamad Ali Nurdin, telah memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK besok.

Ali akan mendampingi Nadiem dan menyebut bahwa kliennya itu akan hadir pada Kamis pagi, pukul 09.00 WIB

“Bismillah (Nadiem) hadir," ungkap Ali, Rabu (6/8/2025), sebagaimana dikutip dari KompasTV.

Beda Kasus Pengadaan Laptop Chromebook dan Layanan Google Cloud

Ditangani Instansi yang Berbeda

Kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2023 dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun ditelusuri oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Abdul Qohar menyatakan negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun akibat kasus ini, Selasa (15/7/2025).

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Pada pertengahan Juli 2025, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni sebagai berikut:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
  2. Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
  3. Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  4. Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek

Sementara itu, kasus dugaan rasuah terkait Google Cloud ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang sudah naik di tahap penyidikan, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih dalam proses penyelidikan. 

Bentuk Pengadaan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus pengadaan layanan Google Cloud memang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook (karena melibatkan infrastruktur pendukung, seperti penyimpanan data saat pandemi Covid-19).

Namun, kedua kasus ini berbeda fokusnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras.

Sementara, kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.

Kerugian Negara

  • Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

  • Google Cloud

Sementara itu, KPK belum merilis angka resmi mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan, tanpa menyebutkan estimasi kerugian negara secara spesifik.

Namun, dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, untuk dimintai keterangan pada Rabu (30/7/2025).

"Benar ada pemeriksaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Rabu (30/7/2025).

Meski membenarkan adanya proses permintaan keterangan, pihak KPK menyatakan belum dapat menyampaikan rincian materi klarifikasi. 

"Namun karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci," ucap Budi.

Penyelidikan kasus Google Cloud ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan harga sewa layanan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data. 

KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.

"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

(Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian 1, Ilham Rian 2) (KompasTV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved