5 Buronan yang Belum Berhasil Ditangkap oleh KPK, Siapa Saja Mereka?
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pengejaran para buronan ini menjadi salah satu prioritas utama lembaga antirasuah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih memiliki "utang" kepada masyarakat Indonesia, yaitu menangkap lima tersangka korupsi yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komitmen ini ditegaskan dalam konferensi pers kinerja semester I tahun 2025.
Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN DPR-DPRD Terendah, Kalah dari BUMN dan Eksekutif
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pengejaran para buronan ini menjadi salah satu prioritas utama lembaga antirasuah.
Buronan adalah seseorang yang sedang dicari atau dikejar oleh aparat penegak hukum, biasanya karena terlibat dalam tindak kejahatan atau melarikan diri dari proses hukum.
Baca juga: Beda Nasib Donny Tri Istiqomah & Hasto di Kasus Suap Harun Masiku, Satu Bebas Lainnya Tetap Diproses
"KPK juga masih punya utang yaitu DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap," ujar Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
KPK adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Fitroh menambahkan, KPK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri untuk melacak dan menangkap para buronan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK bisa menyelesaikan utang ini," harapnya.
Senada dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa para DPO tetap menjadi atensi dan perhatian dari jajaran Kedeputian Penindakan.
Lantas, siapa saja kelima buronan yang menjadi utang KPK? Berikut daftarnya:
1. Harun Masiku

Nama Harun Masiku menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik. Mantan calon legislatif PDI Perjuangan ini menjadi buron sejak awal tahun 2020.
Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp850 juta untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Pada 5 Desember 2024, KPK telah menerbitkan surat penangkapan terbaru untuk Harun yang lokasinya disebut masih terpantau.
Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Divonis Bersalah, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku
2. Paulus Tannos

3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.