Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ahli Hukum Pidana: Itu Salah, Abolisi Sudah Cukup
Eks Mendag RI Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dirinya ke Bawas MA dan KY, ahli hukum pidana menilai tindakan ini keliru.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
"Mendapat abolisi dari Presiden bukanlah putusan bebas, melainkan hak Presiden untuk memberikan abolisi," tambahnya.
"Jadi, apabila sudah mendapat abolisi, Tom Lembong melaporkan hakim yang mengadili dirinya adalah tindakan yang sangat keliru," lanjut Suhandi.
"Sebab, pola pikirnya sangatlah salah," ujarnya.
Suhandi menilai, akan lebih bijaksana jika Tom Lembong tidak melaporkan majelis hakim.
"Itu [tidak melaporkan hakim, red], yang bijaksana," kata Suhandi.
Kemudian, ketika dikonfirmasi apakah langkah Tom Lembong seharusnya cukup di abolisi, Suhandi juga menilai sebaiknya demikian.
"Iya, [cukup di abolisi saja, red]," tutur Suhandi.
Kuasa Hukum Tom Lembong: Demi Keadilan
Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong telah menegaskan, suami Franciska Wihardja itu tak ingin berhenti berjuang mendapat keadilan meski sudah lepas dari proses hukum dan penuntutan setelah mendapat abolisi.
Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, Minggu (3/8/2025).
Selain itu, pelaporan majelis hakim ke KY dan Bawas MA merupakan bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai cacat secara etik dan profesional.
“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid Mushafi, Senin (4/8/2025).
Zaid Mushafi juga menyoroti sikap Hakim Anggota, Alfis Setyawan, yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan presumption of innocence, melainkan dengan presumption of guilty,” tegasnya.
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.