Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana
Surya Darmadi minta ada prinsip ne bis in idem usai Kejagung bidik korporasi dengan nilai dugaan korupsi Rp78,9 triliun.
Dalam kasus ini, dakwaan terhadap entitas korporasi dinilai berbeda dari dakwaan terhadap individu karena melibatkan subjek hukum yang berlainan.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi dan memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun.
Surya juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya yang telah inkracht, termasuk yang berada di luar negeri.
Surya Darmadi
korupsi
Sawit
korporasi CPO
Kejaksaan Agung
ne bis in idem
PT Duta Palma Group
Handika Honggowongso
Limbah Sawit Jadi Sumber Energi Berkelanjutan untuk Industri Otomotif |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Guru Besar IPB: Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.