Beras Oplosan
6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Termasuk Petinggi Wilmar dan BUMD DKI Jakarta
Polisi telah menetapkan total 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan beras oplosan yang rugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
Ketiganya diduga memproduksi serta mendistribusikan beras premium yang tidak memenuhi standar kualitas dan takaran resmi.
Produk-produk beras yang dimaksud antara lain bermerek Fortune ukuran 2,5 kg (kilogram) dan 5 kg; Sania ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip ukuran 5 kg; dan Sovia ukuran 5 kg.
Meski sudah menyandang status tersangka, ketiganya belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
PT Wilmar Group
Dalam kasus beras oplosan ini, Wilmar Group memiliki berbagai macam agri bisnis yang terbagi dalam beberapa perusahaan, di antaranya:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multinabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Wilmar Group didirikan pada 1991 oleh Martua Sitorus (Thio Seng Hap) dan Kuok Khoon Hong.
Martua Sitorus kelahiran Pematangsiantar, Sumut (1960), ia memulai bisnis dari berdagang udang.
Sebagai lulusan Universitas HKBP Nomensen, Medan, ia pernah tercatat di majalah Forbes sebagai orang terkaya ke-15 di Indonesia (2013).
Perusahaan pertama mereka adalah Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura yang jumlah karyawannya hanya 5 orang.
Namun, kini perusahaan berkembang pesat hingga dikenal sebagai perusahaan produsen minyak goreng terbesar di dunia dengan mereka Sania, Fortune, Siip, Sovia.
PT ini juga dikenal sebagai pemain besar di industri pupuk, beras, tepung, mie, hingga bumbu masak.
Wilmar juga bermitra dengan petani kecil dan beroperasi di Indonesia, Malaysia, Afrika Barat, dan Uganda.
Pemilik tercatat memiliki lahan sawit seluas lebih dari 232.000 hektare, atau 65 persen di Indonesia.
Total 6 Orang Tersangka
Sebelumnya, pada Jumat (1/8/2025) lalu, Satgas Pangan Polri lebih dulu menetapkan tiga karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, Karyawan Gunarso (KG), Direktur Operasional, Ronny Lisapaly (RL) dan Kepala Quality Control, berinisial RP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.