Korupsi APD Covid-19, Ahmad Taufik Divonis 11 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 224 Miliar
Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang merugikan negara Rp 319 miliar.
Pada perkara tersebut Ahmad Taufik juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Satrio dalam perkara tersebut juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi APD, Ahmad Taufik Dituntut 14 Tahun 4 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp 224 Miliar
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan," kata Hakim Ketua Syofia Marlianti di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Dalam persidangan majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Ahmad Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Sementara terdakwa Budi melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Sestama BNPB
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, Jaksa Penuntut Umum, tiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.
Jaksa menuntut terdakwa Budi Sylvana pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.
Kemudian terdakwa Ahmad Taufik dituntut pidana penjara 14 tahun dan 4 bulan, pidana denda Rp 1 miliar. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp 224,18 miliar.
Selanjutnya Satrio Wibowo dituntut pidana 14 tahun dan 10 bulan penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan uang pengganti Rp 59,98 miliar.
Ketiganya diketahui didakwa merugikan negara sebesar Rp 319,6 miliar terkait korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.