Selasa, 30 September 2025

FKONITA: Implementasi Permenpora No 14 Tahun 2024 Perlu Dikaji Ulang

Kebijakan ini dinilai berpotensi memperbesar ketimpangan antarwilayah serta menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan peran KONI di daerah.

Editor: Content Writer
Istimewa
IMPLEMENTASI REGULASI - Ketua FKONITA, Letkol (Purn) M Hamka Handaru. Ia menilai implementasi Permenpora 14/2024 berpotensi menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan peran KONI di daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Forum KONI Kota se-Indonesia (FKONITA) menyampaikan keberatan terhadap diberlakukannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Ketua FKONITA, Letkol (Purn) M Hamka Handaru menilai, regulasi tersebut berpotensi menghambat pembinaan atlet sekaligus melemahkan peran KONI di daerah.

Menurut Hamka, FKONITA memandang bahwa implementasi Permenpora 14/2024 saat ini masih bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Untuk itu, Hamka mengusulkan agar Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. 

Ketua KONI Kota Tangerang Selatan ini menyebut, secara khusus ketentuan pada Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pada Pasal 17 ayat (2) Permenpora juga mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD. 

Baca juga: Pakar Soroti Permenpora 14/2024, Sebut Bertentangan dengan Piagam Olimpiade

Kebijakan ini, menurut Hamka, berpotensi memperbesar ketimpangan antarwilayah serta melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah. 

"Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai," ujar Hamka melalui keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, FKONITA meminta agar Permenpora 14/2024 dapat dikaji ulang secara menyeluruh, terutama pada kebijakan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan. 

Hamka menegaskan bahwa keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat. Ia menganalogikan, "Apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan