Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Ahmad Muzani Sebut Abolisi & Amnesti Tom Lembong-Hasto Upaya Prabowo Meneguhkan Persatuan
Ahmad Muzani menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong secara resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.
Hasto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, Thomas Lembong, yang merupakan terdakwa dalam perkara impor gula, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.