Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Ahmad Muzani Sebut Abolisi & Amnesti Tom Lembong-Hasto Upaya Prabowo Meneguhkan Persatuan

Ahmad Muzani menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Chaerul Umam
TOM LEMBONG & HASTO BEBAS - Ketua MPR RI RI Ahmad Muzani menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada politikus PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Muzani hal itu merupakan upaya untuk meneguhkan persatuan. 

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong secara resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.

Hasto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara itu, Thomas Lembong, yang merupakan terdakwa dalam perkara impor gula, ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan