Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Ahmad Muzani Sebut Abolisi & Amnesti Tom Lembong-Hasto Upaya Prabowo Meneguhkan Persatuan

Ahmad Muzani menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Chaerul Umam
TOM LEMBONG & HASTO BEBAS - Ketua MPR RI RI Ahmad Muzani menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada politikus PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Muzani hal itu merupakan upaya untuk meneguhkan persatuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI RI Ahmad Muzani menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan amnesti kepada politikus PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Muzani hal itu merupakan upaya untuk meneguhkan persatuan.

Baca juga: KPK Jelaskan Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

"Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan kita," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Muzani menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945.

Selain itu, lanjut Muzani, Prabowo sebagai presiden pasti memiliki pertimbangan untuk memberi abolisi dan amnesti.

 

 

"Ya, itu adalah hak prerogatif Presiden, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Muzani.

"Dan saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu," tandasnya.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Dinilai Konstitusional

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan