Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

2 Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Silfester Matutina Sebut Framing Jahat

Silfester Matutina blak-blakan menyebut ada dua ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dituding palsu.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
IJAZAH JOKOWI - Silfester Matutina blak-blakan menyebut ada dua ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dituding palsu. /Foto.dok 

"Jadi isu ijazah palsu tidak dan dasar hukum dan semuanya zonk atau nol," pungkasnya.

Silfester Matutina dikenal seorang pengacara dan aktivis politik.

Saat ini dia memimpin organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang dikenal sebagai pendukung Jokowi sejak 2013.

Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024 dan sempat diangkat menjadi komisaris ID Food oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ijazah Disita

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo dkk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved