Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
KPK Jelaskan Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo
Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman bagi Hasto.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
PDI Perjuangan/Monang Sinaga
STATUS HASTO - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum Hasto sebagai orang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Foto Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat menyambut kehadiran Hasto Kristiyanto (kanan) jelang penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025). TRIBUNNEWS/HO//Monang Sinaga
"Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau," ujar Megawati.
Kebebasan Hasto menandai kembalinya ia ke panggung politik.
Namun, penegasan dari KPK menjadi catatan penting bahwa secara hukum, statusnya sebagai orang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tidak berubah meski hukumannya telah dihapuskan melalui amnesti.
Berita Terkait
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.