Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

KPK Jelaskan Status Hasto Kristiyanto Usai Dapat Amnesti dari Prabowo

Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman bagi Hasto.

PDI Perjuangan/Monang Sinaga
STATUS HASTO - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum Hasto sebagai orang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Foto Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat menyambut kehadiran Hasto Kristiyanto (kanan) jelang penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025). TRIBUNNEWS/HO//Monang Sinaga 

"Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau," ujar Megawati.

Kebebasan Hasto menandai kembalinya ia ke panggung politik. 

Namun, penegasan dari KPK menjadi catatan penting bahwa secara hukum, statusnya sebagai orang yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi tidak berubah meski hukumannya telah dihapuskan melalui amnesti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan