Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Proses Hukum 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Tetap Jalan
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 tetap berjalan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 tetap berjalan meski Tom Lembong bebas.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
9 Terdakwa yang Masih Menjalani Proses Sidang
- Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
- Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.