Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Proses Hukum 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Tetap Jalan
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 tetap berjalan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 tetap berjalan meski Tom Lembong bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara korupsi impor gula ini, selain Tom Lembong ada 10 orang lainnya yang dijerat Kejaksaan Agung.
Dari 10 orang yang ikut dijerat bersama Tom Lembong, satu orang sudah divonis bersalah dan 9 lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, bahwa dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang diterima pihaknya, presiden hanya memberi abolisi terhadap Tom Lembong.
"Untuk satu orang. Jadi dalam Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Pakar Jelaskan Beda Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong
Dia pun memastikan bahwa proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula masih berjalan.
Ia menegaskan,pemberian abolisi dari Presiden hanya diperuntukkan untuk perorangan yakni Tom Lembong.
Sehingga, kata dia, meski Tom Lembong sudah dibebaskan berdasarkan abolisi, perkara yang saat ini ada akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Permintaan Anies Baswedan kepada Publik Setelah Tom Lembong Bebas
"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," ucapnya.
"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," tegas Sutikno.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, di mana 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.
Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.
Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.