Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

TII Tagih Penjelasan Lengkap Prabowo Soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Presiden Prabowo Subianto ditagih untuk memberi penjelasan lengkap terkait apa alasannya memberikan amnesti dan abolisi.

BPMI Setpres dann Biro Humas Kemensos/Bayu Aprianto
PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Prabowo ditagih beri penjelasan lengkap soal amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ditagih untuk memberi penjelasan lengkap terkait apa alasannya memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Sahel Muzzammil mengatakan pihaknya ingin mengetahui apa pertimbangan dari presiden yang membuat Hasto layak diberikan amnesti dan Tom Lembong diberikan abolisi.

“Kita menagih penjelasan yang lengkap dari Presiden, juga DPR ya, yang dalam hal ini memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi, kenapa dua kasus ini layak diberikan amnesti dan abolisi?” kata Sahel Muzzammil dalam konferensi pers daring, Jumat (2/8/2025).

Pemberian amnesti dan abolisi memang kewenangan presiden dan punya landasan konstitusional sebagaimana tertuang di Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar.

Tetapi penggunaan kewenangan itu harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Tom Lembong Bebas, Anies Apresiasi Niat Baik Prabowo tapi Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum

“Jadi, negara ini negara republik, bukan negara kerajaan. Kita tidak ingin penggunaan kewenangan seperti amnesti dan abolisi ini dikesankan seolah-olah jadi kewenangan maha pengampunya presiden,” tutur Sahel.

Transparency International Indonesia (TII) merupakan sebuah lembaga nir-laba independen yang berdiri sejak 2000. Lembaga ini merupakan bagian dari jaringan Transparency International yang berpusat di Berlin, Jerman.

Baca juga: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Konstitusional Presiden

Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi-Amnesti

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Kini Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah bebas dari tahanan setelah mendapat abolisi dan amnesti.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan