Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Konstitusional Presiden

PSI menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
psi.id
HORMATI HAK PRESIDEN - Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, Sabtu (2/8/2025), mengatakan partainya menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, Sabtu (2/8/2025).

Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”⁠

"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.

Dirinya menjelaskan PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini.

"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi, dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," pungkas Andy.

Tom dan Hasto Bebas

Tom Lembong dan Hasto bebas dari tahanan setelah mendapatkan pengampunan  dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong mendapat abolisi.

Mantan Menteri Perdagangan RI ini sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus  importasi gula di Kementerian Perdagangan  tahun 2015-2016.

Sementara Hasto mendapatkan amnesti.

Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan