Selasa, 7 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pakar Hukum: Dari Soekarno hingga Prabowo, Abolisi dan Amnesti Dipakai untuk Kelola Konflik Politik

Amnesti dan abolisi telah menjadi alat penting dalam pengelolaan konflik dan koreksi atas praktik hukum yang tidak adil.

|
Kolase Tribun-timur.com
TOM LEMBONG DAN HASTO - Presiden Prabowo Subianto turun tangan selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara. Tom Lembong terpidana kasus korupsi dan Hasto kasus suap. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto menambah daftar panjang penggunaan dua instrumen konstitusional tersebut dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut amnesti dan abolisi telah menjadi alat penting dalam pengelolaan konflik dan koreksi atas praktik hukum yang tidak adil.

"Penggunaan instrumen alat konstitusional amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini," ujar Fahri dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

"Dari masa Presiden Soekarno hingga era reformasi dan pemerintahan sekarang, mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan," sambungnya. 

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 ini memaparkan beberapa momen penting dalam sejarah penggunaan amnesti dan abolisi oleh presiden.

Diantaranya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303 tahun 1959 untuk pengikut DI/TII, Keppres Nomor 80 dan 123 Tahun 1998 untuk aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan, hingga amnesti bagi Baiq Nuril tahun 2019.

Menurut pendiri dan pengelola Law Firm Fahri Bachmid & Associates ini, praktik semacam ini bukanlah hal baru, melainkan bagian dari upaya negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya. 

“Amnesti dan abolisi adalah bagian dari upaya negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang melakukan kesalahan dalam suatu perbuatan pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan Prabowo telah menggunakan wewenang itu berdasarkan prinsip kepentingan publik dan pertimbangan objektif demi menjaga stabilitas nasional dan mencegah perpecahan.

Fahri Bachmid mengatakan abolisi dan amnesti adalah hak konstitusional presiden yang berakar dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan telah dilembagakan dalam sistem ketatanegaraan.

"Keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana," ujar Fahri.

Akan tetapi, dia mengatakan tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan amnesti. 

Terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM. 

Amnesti tidak memerlukan permohonan khusus dan dapat diberikan tanpa pengajuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved