Bendera One Piece
Beda Pandangan Menko, DPR, dan Wamendagri soal Fenomena Bendera 'One Piece'
Fenomena pengibaran bendera One Piece telah menjadi sorotan pemerintah dan wakil rakyat. Mereka memiliki pandangan berbeda dalam menyikapinya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Fenomena pengibaran bendera lambang bajak laut yang berasal dari anime One Piece sudah menjadi sorotan pemerintah dan wakil rakyat.
Adapun peristiwa ini berawal dari banyak sopir yang memasang bendera bernama "Jolly Roger" itu di truk miliknya dan viral di media sosial.
Dikutip dari laman One Piece Fandom, bendera berlambang Jolly Roger merupakan simbol dari bajak laut terhadap penguasa.
Dalam cerita anime One Piece, penguasa yang dimaksud adalah pihak bernama Pemerintah Dunia (World Goverment) dan militernya, yakni Marines.
Namun, Marines menganggap pengibaran bendera Jolly Roger merupakan wujud tindak kriminal serius.
Baca juga: 10 Juta Merah Putih Vs Bendera One Piece, Ironi Jelang HUT ke-80 RI
Di sisi lain, sorotan tentang pengibaran bendera Jolly Roger semakin bertambah ketika dilakukan menjelang HUT kemerdekan ke-80 RI.
Namun, perbedaan pendapat dalam menyikapi fenomena ini terjadi antara pemerintah dan wakil rakyat.
Ada yang menyebut pemasangan bendera One Piece itu sebagai wujud provokasi. Bahkan, ada anggota DPR sampai menganggap tindakan semacam itu adalah wujud makar.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga arti, yaitu pertama akal busuk dan tipu muslihat.
Lalu, arti kedua adalah perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang (membunuh) orang, dan arti ketiga yaitu perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Namun, dalam istilah hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tak ada definisi tegas tentang makar.
Istilah makar digunakan akademi hukum untuk menterjemahkan dari kata dalam bahasa Belanda yakni aanslag yang diartikan serangan bersifat kuat.
Menko Polkam: Punya Konsekuensi Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkapkan pengibaran bendera One Piece itu memiliki konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukannya.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.