Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Bakal Jadi Sekjen PDIP Lagi?

Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dirinya pun bebas dari penjara, Jumat (1/8/2025).

|
Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com
HASTO BEBAS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Hotel Utami, Sidoarjo, Kamis (5/9/2019) malam. Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dirinya pun bebas dari penjara, Jumat (1/8/2025). Apakah akan jadi Sekjen PDIP lagi? 

"Tapi kalau kemudian Pak Hasto lagi yang menjadi sekjen PDIP, itu hak prerogatif Megawati," lanjutnya.

Pria yang karib disapa Hensat itu juga menyoroti hubungan baik yang telah terjalin selama ini antara Megawati dan Hasto.

Lain dengan Hensat,  Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai kemungkinan Hasto tidak lagi menjabat Sekjen PDIP setelah diberi amnesti Prabowo.

"Rasanya pemberian amnesti ini membuat kans Hasto sulit menjabat lagi di posisi Sekjen PDIP," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews, Jumat (1/8/2025).

Menurut Ray, jabatan sekjen, secara formal, akan diberikan kepada nama lain.

Hanya saja, lanjutnya, peran Hasto akan tetap kuat di PDIP.

"Hasto akan mendampingi Ibu Mega dengan peran yang sama. Meski tidak dengan cara yang sama," tutupnya.

Alasan Hasto Diberi Amnesti

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, sang pengusul pemberian amnesti kepada Hasto menyebutkan alasan terkait keputusan tersebut.

Usulan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pihaknya juga menyebut, pemberian amnesti dan abolisi tersebut menjadi bagian serta upaya untuk persatuan Indonesia.

Terlebih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 17 Agustus 2025.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," tambahnya.

Kasus dan Vonis Hasto

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan