Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo, Kuasa Hukum: Tak Berarti Akui Kesalahan di Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir buka suara terkait abolisi yang diterima oleh kliennya usai menjadi terpidana kasus korupsi impor gula.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir buka suara terkait abolisi yang diterima oleh kliennya usai menjadi terpidana kasus korupsi impor gula.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ari, kini abolisi yang diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto itu sedang diproses administrasinya.
Ari mendengar pada Jumat (1/8/2025) hari ini, Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi Tom Lembong ini akan segera dikeluarkan.
"Saat ini lagi ada pemrosesan untuk administrasinya. Hari ini yang kami dengar bahwa Keppresnya akan dikeluarkan hari ini."
"Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari saat ditemui awak media di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat.
Kini Tom Lembong masih berada di Rutan Cipinang, karena masih menunggu Kejaksaan untuk mengurus administrasi pembebasannya.
"Nah, tadi juga pihak Rutan sudah menyampaikan mereka menunggu juga dari kejaksaan. Nanti kejaksaan diharapkan bisa datang ke sini untuk mengurus administrasinya dan bisa pengeluaran Pak Tom," imbuh Ari.
Bukan Berarti Akui Kesalahan di Kasus Impor Gula

Ari menegaskan, dengan diterimanya abolisi dari Prabowo ini, bukan berarti Tom Lembong otomatis mengakui kesalahan dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Pasalnya selama ini menurut Ari, Tom tidak pernah melakukan kesalahan apapun dalam membuat kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Mendag.
Baca juga: Oktasari Sabil: Langkah Presiden Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti Dengarkan Nurani Rakyat
"Perlu kami sampaikan abolisi bukan mengakui kesalahan karena Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi, tidak ada yang perlu diakui," tegas Ari.
Ari menyebut, Tom yakin, abolisi ini bisa didapat juga berkat dukungan masyarakat, awak media, tokoh politik dan akademisi yang ikut membantunya membuat amicus curiae.
Amicus curiae, atau yang lebih dikenal sebagai "sahabat pengadilan" adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap perkara tersebut.
"Jadi, Pak Tom juga tadi menyampaikan ya, ini semua berkat dukungan dari masyarakat, dari semua media, dari semua tokoh-tokoh, tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh akademis ya, guru-guru besar yang telah ada ratusan yang membuat amicus curiae," terang Ari.
Terakhir, Tom juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo dan DPR RI yang memberinya kesempatan untuk mendapatkan abolisi ini.
"Dan juga Pak Tom juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR seperti itu," kata Ari.
Baca juga: Refly Harun: Abolisi Tom Lembong Langkah Bijak dan Konstitusional Presiden Prabowo
Vonis Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer."
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Belum ada tiga minggu sejak vonis dijatuhkan, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Selain Tom Lembong, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti dari Prabowo atas kasus yang menjerat mereka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tersebut.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.