Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Sudah Berbenah Dari Rutan Cipinang, Diperkirakan Bebas Sebelum Pukul 20.00 WIB
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan proses administrasi kliennya untuk keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur sudah selesai
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan proses administrasi kliennya untuk keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur sudah selesai.
Ia mengatakan Tom Lembong bisa keluar sebelum pukul 20.00 WIB.
"Kalau tadi siang Keppres sudah ditandatangani. Sore ini semua proses administrasi sudah selesai, sudah dibereskan," kata Ari kepada awak media di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Dikatakannya saat ini Tom Lembong tengah menunggu pihak Kementerian dan Kejaksaan datang ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.
"Sekarang kita menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan untuk datang untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini," kata Ari.
Baca juga: Amnesti Hasto, Megawati–Prabowo Makin Mesra: Politik Utang Budi atau Sinyal Koalisi?
"Semoga sebelum pukul 20.00 WIB sudah bisa keluar. Pak Tom juga sudah berbenah," ucapnya.
Tom Lembong Dapat Abolisi Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.
Baca juga: Berikan Abolisi dan Amnesti kepada Hasto & Tom Lembong, Prabowo Gunakan Strategi Politik Jokowi?
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.