Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Respons NasDem Atas Keputusan Abolisi untuk Tom Lembong dari Presiden Prabowo
NasDem menilai Presiden Prabowo mengedepankan stabilitas politik agar semua pihak fokus program kerakyatan.
Respons NasDem Atas Keputusan Abolisi untuk Tom Lembong dari Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
DPR pun memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
Diketahui abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Baca juga: Jawaban Normatif Ketua KPK saat Tanggapi Keputusan Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto
Bendahara Umum DPP Partai NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai Presiden Prabowo mengedepankan stabilitas politik agar semua pihak fokus program kerakyatan.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan Pak Presiden untuk memberi abolisi kepada Pak Tom Lembong, karena saya yakin Presiden juga ingin menjaga stabilitas politik nasional. Banyak hal di negara ini yang lebih penting mendapat perhatian dibanding drama politik semata,” kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.
Lebih lanjut, Sahroni juga melihat Presiden Prabowo ingin kepemimpinannya tidak diwarnai kegaduhan politik.
“Karenanya, itulah sikap bapak presiden Prabowo yang kami banggakan, di mana kami bisa melihat bahwa beliau benar-benar ingin Republik ini sejahtera dan dan tidak ada kegaduhan politik apapun,” kata Sahroni.
Tom Lembong dan para politisi NasDem pernah bekerja sama dalam konteks Pilpres 2024.
Tom Lembong dan Partai NasDem diketahui sama-sama memberi dukungan ke Anies Baswedan.
Tom Lembong menjadi Co-Captain Tim Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) dan aktif dalam strategi kampanye.
Sedangkan NasDem adalah salah satu partai pengusung utama Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.
Pada Kamis (31/7/2025), DPR menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto abolisi untuk Tom Lembong.
Baca juga: Pengacara Maqdir Ismail Kaget Prabowo Beri Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto
Selain abolisi, DPR pun menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di antaranya, terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.