Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Personel Satgas Cakra Buana yang Jaga Rumah Hasto Bersyukur Sekjen PDIP Segera Dibebaskan
Sejumlah personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan yang berjaga di rumah Hasto Kristiyanto bersyukur Sekjen PDIP itu segera dibebaskan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan yang berjaga di rumah Hasto Kristiyanto bersyukur Sekjen PDIP itu segera dibebaskan dari tahanan.
Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo dan sudah disetujui DPR.
Seorang personel Satgas Cakra Buana, Andi Wasnadi mengatakan, Hasto merupakan sosok Sekjen yang sangat diperlukan partai.
"Sujud syukur, memang itu yang kita harapkan ya (Hasto bebas). Karena sosok, figur Pak Hasto itu sangat diperlukan untuk berorganisasi, sebagai Sekjen. Kita sebagai satgas sangat bersyukur," ucap Andi, saat ditemui di depan kediaman Hasto di Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).
Menurut Andi, Hasto memang layak mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, KPK Tegaskan Tak Akan Hiatus Dalam Pemberantasan Korupsi
"Beliau itu orang baik, sudah selayaknya dia mendapatkan keputusan itu dari Pak Presiden," ucapnya.
Selanjutnya, Andi menuturkan, hingga saat ini belum ada rencana acara syukuran yang akan digelar di rumah Hasto.
Baca juga: Feri Amsari Sebut Abolisi dan Amnesti Untuk Koruptor Berbahaya Bagi Pemberantasan Korupsi ke Depan
"Kalau kita setiap hari syukuran. Untuk ke sana kita tunggu arahan dari beliau (Hasto)," jelasnya.
Saat ditanya terkait penyambutan Hasto, kata Andi, para personel Satgas masih menunggu perintah untuk melaksanakan hal tersebut.
Satgas Cakra Buana PDIP lahir pada zaman orde baru (Orba) dengan semangat perubahaan. Tujuan dibentuknya Satgas Cakra Buana adalah menjadi garda bangsa sebagai upaya mendukung penguatan organisasi ketahanan negara.
Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hasto sendiri terlihat keluar dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan mengenakan rompi oranye khas baju tahanan KPK.
Terlihat Hasto keluar menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam serta menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.
Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut.
Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.
Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar Rutan.
Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera.
Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Ternyata, Hasto keluar tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan sudah mendapat penetapan dari pengadilan.
Saat ini, Hasto sudah kembali lagi ke Rutan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.