Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Pengamat Politik Adi : Abolisi-Amnesti Prabowo Upaya Ambil Hati Kubu Anies dan PDIP

Publik juga memandang kasus yang menjerat keduanya sebagai sanksi dari perbedaan politik saat Pilpres 2024 kemarin

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com
PEMBERIAN ABOLISI DAN AMNESTI - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai abolisi maupun amnesti bagi Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jadi upaya konsolidasi politik dari Presiden Prabowo Subianto dan partai politik koalisi pemerintahan di DPR 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga: Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Dapat Abolisi dari Prabowo: Bahagia, Bersyukur

Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved