Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pakar Hukum Tata Negara: Amnesti Hasto Tak 'Spesial' Seperti Abolisi Tom Lembong
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
TRIBUNNEWS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal pemberian abolisi dan amnesti terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristoyanto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Terkait hal itu, Refly Harun menilai pemberian abolisi terhadap Tom Lembong berarti mengakui, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu tak melakukan kesalahan.
Tom, menurut Refly, telah mengalami "peradilan sesat" yang membuatnya menjalani sidang hingga dijatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.
"Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, artinya secara implisit mengakui bahwa Tom Lembong ini tidak bersalah, tetapi mengalami peradilan sesat dalam tanda kutip," kata Refly, dikutip dari YouTube iNews, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Amnesti dan Abolisi Jadi Hadiah, Mahfud MD: Kasus Hasto dan Tom Lembong Politis, Tak Boleh Diulangi
Ia kemudian menyinggung soal amnesti yang didapat Hasto Kristiyanto.
Refly menyebut amnesti yang diberikan kepada Hasto, tidak "seistimewa" Tom.
Sebab, Hasto termasuk dalam lebih dari 1.000 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sebenarnya yang namanya amnesti ini tidak ekslusif seperti Tom Lembong," kata Refly.
"Hasto masuk dalam 1.000 orang lebih yang mendapat amnesti. Yang diusulkan 40 ribu lebih, tp yang diseleksi ada 1.000-an orang."
"Amnesti itu pengampunan, diampuni walau sudah melakukan tindak pidana," jelas dia.
Refly menuturkan, amnesti yang diterima Hasto tidak seperti abolisi Tom yang menghapuskan tindak pidana.
Ia mengatakan, pemberian abolisi terhadap Tom berarti tindak pidana dalam putusan pengadilan dihapuskan.
Sementara, untuk Hasto, amnesti berarti pengampunan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan.
"(Amnesti Hasto) tapi bukan seperti Tom Lembong, yang tindak pidananya dihapuskan, dianggap tidak ada," ujarnya.
"Kalau (amnesti Hasto) ini (tindak pidana) dianggap ada, tapi diampuni," lanjutnya.
Diketahui, DPR dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) malam, menyetujui dua surat Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti.
Surat pertama adalah permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong.
Surat kedua adalah permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pre/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan surat presiden nomor 42/PRES/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya.
Alasan Pemberian Abolisi dan Amnesti
Terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasannya.
Andi mengatakan hal tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Ia menuturkan, pertimbangan utama pihaknya mengusulkan abolisi dan amnesti, bukan semata-mata karena hukum, melainkan juga menyangkut keutuhan bangsa.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis.
"Pertimbangan sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," lanjut dia.
Andi menambahkan, persetujuan Presiden Prabowo Subianto juga didasarkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan HUT ke-80 RI.
"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," jelas dia.
Terkait amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto, Andi mengatakan jumlah itu masih tahap pertama.
Nantinya, akan ada tahap kedua setelah pengusulan dilakukan usai proses verifikasi dan uji publik oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Amnesti terhadap 44 ribu orang tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116. Nanti ada tahap kedua. Yang 1.168 ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga," pungkas Andi.
Kilas Balik Singkat
Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.
Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sementara, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hasto lantas divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hasto dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.