Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Membandingkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Mana yang Lebih Menguntungkan?
DPR menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (31/7/2025), menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.
Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.
Agak Membingungkan
Ray Rangkuti, Direktur LIMA Indonesia, mengatakan secara teknis pemberian dua hak presiden terhadap Hasto dan Tom Lembong agak membingungkan.
Hasto mendapatkan amnesti, sementara Tom diberi abolisi.
Amnesti adalah pengampunan presiden.
Sedang abolisi penutupan tuntutan perkara pidana atas seseorang.
Hasto diputus pengadilan dengan hukuman 3.5 tahun penjara
Atas putusan ini, KPK akan banding.
Sementara putusan pengadilan atas Tom Lembong juga akan dibanding oleh kejaksaan.
"Masalahnya, apakah dengan amnesti terhadap Hasto, maka banding yang akan dilakukan oleh KPK dengan sendirinya akan berhenti?" ujar Ray Rangkuti, Jumat (8/1/2025).
Beda dengan abolisi, Ray mengatakan amnesti hanya membebaskan seseorang dari pemenjaraan tetapi tidak menghapuskan seseorang dari tuntutan hukumnya.
"Hasto bisa saja diberikan amnesti, tapi proses banding KPK tidak dengan sendirinya berhenti," katanya.
"Nampaknya, inilah bedanya dengan Tom Lembong," ujar Ray Rangkuti.
Mantan Sekjen KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) ini mengatakan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dengan sendirinya menggugurkan rencana banding Kejaksaan.
"Dalam bahasa lain, tuntutan hukum kepada Tom dalam bentuk delik apapun dalam kasus yang sama, sudah tidak dapat lagi dilaksanakan. Bagaimana dengan amnesti atas Hasto? Apakah dengan sendirinya menutup seluruh upaya hukum KPK kepada Hasto?" ujar Ray.
Dia mengatakan disinilah perbedaan itu terjadi.
Baca juga: Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Simak Pengaruhnya
Prabowo Koreksi kebijakan Jokowi
Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti atau abolisi ini dari segi positifnya, mengkoreksi model pemidanaan di era Presiden Jokowi.
"Dimana hukum seolah hanya tajam kepada mereka yang kritisi dan oposisi, tapi tumpul terhadap para pendukung Jokowi," ujarnya.
Pemidanaan aktivis kritis yang begitu banyak di era Jokowi, menurut dia, termasuk di dalamnya delik makar, sebagai bagian dari cara Jokowi meredam oposisi.
"Hukum dipergunakan untuk menghujam oposisi.
Dengan delik yang di pengadilan terasa dipaksakan.
Seperti kita melihatnya terjadi di pengadilan Hasto dan Tom.
Sebelumnya terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Banyak data, kesaksian, dan logika hukum yang secara nyata tidak kuat," ujar Ray, alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Dia mencontohkan dasar pertimbangan hukum kepada Tom Lembong disebabkan karena menjalankan kapitalisme.
"Atau putusan hukum kepada Hasto karena disebut memberi dana bagi pelaku suap.
Keduanya lemah dari segi logika dan hukum.
Tapi tetap dibuat sebagai dasar untuk menghukum," katanya.
Peringatan dari Prabowo
Dari aspek ini, Ray mengatakan pemberian amnesti dan abolisi Prabowo ini dirasa tepat.
"Peringatan terhadap penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai cara merepresi kritik dan oposisi," katanya.
"Khususnya kepada KPK agar mengkoreksi langkah mereka yang memang terlihat condong kepada pemerintah dari pada sebagai badan independen," Ray menambahkan.
Pemidanaan Hasto, lanjut Ray, terlihat seperti mengejar ambisi dan dendam dari pada menegakan hukum secara objektif.
"KPK sudah harus kembali ke jalannya.
Sebagai penegak hukum mandiri. Bukan penegak hukum yang berbau pesanan.
Kembali menjadi bagian penting mengawal pejabat negara dari kemungkinan melakukan korupsi dan suap, bukan sebaliknya mengejar oposisi," katanya,
Amnesti ini adalah kritik atas kinerja KPK
Ray mengatakan pemberian amnesti dan abolisi ini juga mestinya harus ditangkap oleh kepolisian untuk juga berbenah.
Agar tidak menjadikan hukum sebagai alat represi.
Khususnya, kata dia, sekarang dihadapkan pada kasus pencemaran nama baik terhadap beberapa orang yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
"Mempersoalkan keaslian ijazah pejabat publik adalah hak warga negara.
Sama seperti mempertanyakan asal usul kekayaan pejabat negara. Seseorang yang secara kritis mempersoalkan hal ini, sejatinya tidak boleh dipidana," ujarnya.
Apalagi menggunakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Kepolisian harus objektif, hati-hati dan transparan dalam menangani kasus-kasus seperti ini," kata Ray,
Selain itu, Ray mengatakan adalah perlu untuk mendorong pemerintah agar memperbaiki sistem dan kultur hukum kita.
"Khususnya kepada para penegak hukum yang seolah secara sistemik dan kultural mengikuti ritme pemerintah," ujarnya,.
Menurut dia Presiden harus memberi kebebasan yang seluas-luasnya bagi penegak hukum untuk berdiri secara independen, objektif dan transparan. Presiden harus meninggalkan model pemidanaan rekayasa.
"Tidak menggunakan hukum sebagai alat merepresi oposisi dan aktivis kritis.
Dan mendorong penegak hukum untuk tegas kepada para mereka yang sebenarnya jahat. Hukum harus ditegakan kepada para penjahat, khususnya kepada koruptor atau pelaku suap, bukan kepada mereka yang kritisi dan oposisi," ujarnya.
Ray mengatakan secara politik, pemberian amnesti kepada Hasto dapat berimplikasi pada 2 hal yakni makin berjaraknya Prabowo dengan Jokowi dan makin dekatnya hubungan Megawati dengan Prabowo.
"Masalahnya, apakah dengan begitu oposisi akan berakhir? Saya tidak terlalu yakin," ujarnya.
Pembebasan Hasto, lanjut Ray, tentu membuat PDIP seperti berutang budi terhadap Prabowo. Tetapi menukar sikap politik mereka gegara hal ini, terlalu besar atau tinggi.
"Resikonya akajln dapat membuat PDIP sendiri terjerembab. Oleh karena itu, saya melihat PDIP akan tetap di luar. Tapi menjadi oposisi moderat. Khsususnya dalam satu tahun ini (2025), PDIP akan lebih banyak menahan diri. Tapi, mungkin, tidak setelahnya," ujar dia.
Lalu akankah Hasto kembali menjabat sebagai sekjen?
"Jawaban terbesarnya tidak. Rasanya pemberian amnesti ini membuat kans Hasto sulit menjabat lagi di posisi sekjen. Sekjen, secara formal, akan diberikan kepada nama lain," ujarnya.
Hanya saja, Ray mengatakan peran Hasto akan tetap kuat.
"Hasto akan mendampingi ibu Mega dengan peran yang sama. Meski tidak dengan cara yang sama," katanya.
Menurut Ray kita tetap harus memberi batasan tegas kepada presiden agar tidak menggunakan hak abolisi, amnesti ataupun grasi secara sembrono.
"Khususnya kepada mereka yang secara sah, meyakinkan dan terbukti dengan kuat melakukan tindak pidana korupsi atau suap," katanya.
Dia mengatakan dua kasus ini tidak boleh jadi pembenaran bagi presiden untuk melakukan hal yang sama kepada terpidana lain.
Alias, amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.