Ijazah Jokowi
Mabes Polri Sebut Hasil Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sudah Diterima TPUA
Hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi disebut sudah diserahkan kepada pendumas Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
"Terhadap laporan informasi nomor LI/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan dari Prof. Eggi Sudjana (TPUA) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan data autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam data autentik, membantu memberikan dan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan atau profesi/vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaiama dimaksud Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan 266 KUHP, Pasal 68 UU Nomor 20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku," tulis keputusan hasil gelar perkara khusus.
Isi surat itu juga menyatakan bahwa data yang diberikan oleh pendumas/pelapor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) disertai bukti temuan dalam bentuk keterangan merupakan data sekunder bukan data primer.
Maka sampai pada satu kesimpulan hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri tetap menghentikan penyelidikan.
Nota Keberatan
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah menyampaikan nota keberatan atas hasil gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 9 Juli 2025 yang lalu.
Keberatan itu perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang dikeluarkan oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri tertanggal 25 Juli 2025.
"Bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasarkan alasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tidaklah benar karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHP maupun Perkapolri," ucapnya dalam keterangan Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, penghentian penyelidikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa faktornya antara lain ketidaklengkapan peserta gelar di mana pelapor dan terlapor tidak diundang, tidak tuntas penyelidikan, tidak cermat mengungkap data serta tidak menunjukkan dokumen/ijazah Joko Widodo.
TPUA menilai prinsip profesional, akuntabel dan transparan menjadikan bagian penting dan tolak ukur atas sesuai tidaknya suatu keputusan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 ayat (1) a butir 4 KUHP, Pasal 7 ayat (3) KUHP, Pasal 109 KUHP, Pasal 80 ayat (1) dan (2) Perkapolri No 10 tahun 2009, serta Konsiderans Perkapolri No 6 tahun 2019.
Rizal juga menyoroti butir SP3D yang menyatakan "fakta yang dihadirkan pendumas atas pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti".
Bahwa KUHP atau ketentuan pidana lainnya tidak mengenal diskripsi data primer atau data sekunder dalam pembuktian.
"Harus dibedakan antara barang bukti dengan alat bukti. Barang bukti berupa benda sedangkan alat bukti jelas aturnya dalam KUHP
Berdasarkan Pasal 184 KUHP menyatakan bahwa alat bukti adalah: 1. keterangan saksi 2. keterangan ahli 3. surat 4. petunjuk 5. keterangan terdakwa.
Dengan demikian apa yang diajukan pelapor telah memiliki unsur alat bukti, yaitu ijazah milik Jokowi yang tidak ditunjukkan terlapor pada gelar perkara khusus.
Pihak penyelidik, imbuh Rizal, pada gelar perkara khusus hanya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang diumumkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.