Sabtu, 4 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

KPK Klaim Lakukan Proses Hukum Hasto Kristiyanto dengan Baik dan Terhormat

Hasto terlihat keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi tadi.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AMNESTI HASTO KRISTIYANTO - Keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Adapun saat ini KPK masih menunggu surat amnesti untuk kebebasan Hasto. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto segera bebas dari kasus suap setelah surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto diterima pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenai amnesti, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah menjalankan proses hukum terhadap Hasto dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.

"Kita tentu masih sangat ingat begitu ya, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020. Dimana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Budi mengatakan mekanisme yang dijalankan dalan mengusut kasus itu sudah sesuai dengan kaidah hukum.

Hal ini terbukti dari dakwaan soal suap yang diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

Upaya banding atas vonis juga baru mulai dilakukan.

Namun kenyataannya Prabowo yang mempunyai kewenangan memberikan amnesti.

"KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK. Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Saat ini, kata Budi, pihaknya masih menunggu surat keputusan presiden mengenai amnesti dan segera membebaskan Hasto dari perkara yang ada.

"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," tururnya.

Amnesti Hasto

 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco. 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Keluar Rutan KPK

Hasto terlihat keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi tadi.

Sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan  mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.

Hasto menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.

Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan. 

Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera. Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Ternyata, Hasto keluar tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan sudah mendapat petetapan dari pengadilan.

Saat ini Hasto sudah kembali lagi ke rutan KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved