Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kejagung Masih Tunggu Keppres Terkait Abolisi untuk Bebaskan Tom Lembong dari Tahanan
Meski abolisi sudah diberikan kepada Tom Lembong, Kejagung tak bisa serta merta mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan tanpa Keppres
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk membebaskan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dari tahanan.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, meski abolisi sudah diberikan kepada Tom Lembong, pihaknya tak bisa serta merta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan sebelum adanya Keppres tersebut.
"Ya kan nunggu Keppresnya. Atas dasar apa (mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan) kalau gak ada Keppresnya," ucap Sutikno saat dihubungi wartawan, Jum'at (1/8/2025).
Baca juga: Menteri Hukum: Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Sudah Melalui Uji Publik dan Verifikasi
Kendati demikian ketika ditanya soal kapan Keppres itu diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, Sutikno mengaku belum mengetahuinya.
Pasalnya menurut Sutikno, surat keputusan abolisi dari Prabowo untuk Tom itu baru saja diumumkan DPR pada malam hari kemarin, sehingga dia meminta publik untuk menunggu.
"Enggak ngerti (soal kapan Keppres akan terbit) kan baru ada rilis dari DPR semalam. Tunggu aja Keppresnya," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.