Ijazah Jokowi
Jokowi Balas Roy Suryo soal Reuni UGM hingga Tak Pakai Seragam Biru
Jokowi tampil beri penjelasan soal tudingan Roy Suryo mengenai kehadirannya di reuni UGM hingga tak pakai seregam seperti peserta reuni lainnya.
"Toh dia datang masih Laksana Pejabat, bukan alumnus bajunya beda, hanya datang singkat di Fak Kehutanan, bukan di acara intinya di Wanagama seperti yang lain-lainnya," ucapnya dalam keterangan wartawan.

Roy melihat Jokowi berusaha keras meyakinkan bahwa diuji oleh dosen penguji skripsi Ir. T Burhanudin & Ir Sofian Warsito dengan pembimbing Prof Dr Ir Achmad Sumitro di depan rekan-rekannya sendiri.
"Buat apa? Kan aneh malahan, dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN: Yohana (Hukum), Lience (Biologi), Alm. Eko (Geodesi) dan sebagainya tapi tanpa bukti hanya narasi saja, tidak ada nilainya," tuturnya.
Roy mempertanyakan tujuan Jokowi ngotot menyatakan bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbing.
Menurutnya, Ir. Kasmudjo sudah membantah bahwa dia selaku dosen pembimbing skripsi maupun dosen pembimbing akademik.
"Jadi kunjungan tadi tidak mengubah apapun hasil hipotesis sebelumnya skripsi 99,9 persen palsu tidak akan bisa terbit ijazah asli," pungkasnya.
Ijazah Jokowi Disita
Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.
Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo dkk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.
Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.
"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Relawan Jokowi Tunggu Telenovela Roy Suryo Cs Menangis
Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.