Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi Tom Lembong, Eks Mendag Segera Bebas Malam Ini

Kejagung telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini. Ia mengatakan Kejagung telah menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025) malam. 

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan