Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
2 Tokoh yang Jengkel karena Prabowo Beri Hasto Amnesti, Termasuk Novel Baswedan
Presiden Prabowo Subianto dianggap hanya omon-omon dalam pemberantasan korupsi karena memberi amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Novel, kasus Hasto pernah lama sekali tidak berjalan karena peran Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
"Dan kemudian Firli Bahuri dengan manipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) menyingkirkan beberapa pegawai KPK dengan menggunakan TWK (tes wawasan kebangsaan), Mereka 52 orang dikeluarkan dari KPK sehingga pengusut kasus Hasto keluar dari KPK."
Novel mengklaim pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi justru tidak sesuai dengan pidato Prabowo yang mengaku akan menyikat habis praktik korupsi.
Novel pernah menjadi penyidik KPK dari tahun 2007 hingga 2021. Dia juga pernah menjadi anggota Polri dari tahun 1999 hingga 2014.
Pria itu termasuk salah satu pejabat KPK yang tidak lolos TWK. Saat ini Novel menjadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Lakso Anindito: Prabowo hanya omon-omon
Baca juga: Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo, Simak Pengaruhnya
Seperti Novel, eks penyidik KPK Lakso Anindito juga jengkel karena Hasto diberi amnesti.
Menurut Lakso, Hasto bisa terlepas dari pertanggungjawabannya karena amnesti itu.
“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” ujar Lakso, Kamis, (31/7/2025), dikutip dari Kompas TV.
Menurut Lakso, KPK butuh waktu lama untuk mengungkap keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, gara-gara kasus tersebut, puluhan penyidik KPK diberhentikan dengan dalih tidak lolos TWK.
“Hasto Kristiyanto adalah salah satu aktor yang pengungkapan kasusnya membutuhkan waktu lama karena rawannya intervensi. Pada kasus ini juga mengakibatkan penyidik yang menangani diberhentikan,” ujarnya.
“Mengingat, penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri."
Lakso mengklaim para politikus kelak akan berani melakukan korupsi lantaran penyelesaiannya bisa dilakukan lewat kesepakatan politik. Hal itu, kata dia, adalah bentuk upaya mengakali hukum.
Dia lalu mendorong masyarakat untuk menolak amnesti Hasto secara besar-besaran.

Lakso saat ini menjadi Ketua IM57+ Institute, sebuah organisasi yang didirikan oleh para mantan pegawai KPK.
Sebelumnya, Lakso bekerja di KPK mulai tahun hingga 2021. Dia adalah salah satu pegawai KPK yang paling aktif menolak revisi UU KPK pada tahun 2019.
Lasko menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Universitas Lund di Swedia.
(Tribunnews/Febri/Kompas TV Ninuk Cucu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.