Profil dan Sosok
Sosok Yenni Andayani, Eks Direktur Gas PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG, Punya Harta Rp45 M
Yenni Andayani ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 28.914.435.115
F. HARTA LAINNYA Rp 3.500.000.000
Sub Total Rp 45.872.242.315.
Yenni tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 45.872.242.315.
Pendalaman Kasus Korupsi LNG
Penetapan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari Karyuliarto disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.
Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS.
Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.
Kasus ini sebelumnya telah membawa Karen Agustiawan ke meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tetap menghukum Karen dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.
Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.
Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.
(Tribunnews.com/David Adi/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.