Minggu, 5 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Yenni Andayani, Eks Direktur Gas PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG, Punya Harta Rp45 M

Yenni Andayani ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
dok. PT Pertamina
TERSANGKA KORUPSI LNG - Yenni Andayani ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Berikut sosok dan rekam jejak Yenni Andayani. 

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Kedua tersangka merupakan mantan petinggi di perusahaan energi pelat merah tersebut.

Adapun kedua tersangka itu yakni Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk kedua tersangka tersebut pada Kamis (31/7/2025) dan besar kemungkinan akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Lantas, siapakah sosok Yenni Andayani dan bagaimana rekam jejaknya?

Baca juga: KPK Panggil 2 Eks Petinggi Pertamina Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG

Sosok dan rekam jejak

Dilansir dari situs Pertamina, Yenni Andayani pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2014 hingga 2018.

Ia lahir pada 24 Maret 1965.

Yenni pertama kali mengawali karier di perusahaan energi pelat merah tersebut pada tahun 1991.

Ia pernah dipercaya untuk memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang.

Yenni ditunjuk sebagai menjabat sebagai Direktur Energi Baru dan Terbarukan Pertamina setelah ditugasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No.SK 265/MBU/11/2014 sejak 28 November 2014.

Sebelumnya, Yenni mendapat tugas bekerja dengan dasar SK No.Kpts-051/ C00000/2014-S0 tentang Tugas dan Wewenang Direksi dan Perubahan Garis Lapor Organisasi PT Pertamina (Persero).

Yenni juga pernah dipercaya menjadi Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012) dan Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).

Dari segi pendidikan, Yenni merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan tahun 1988.

Baca juga: Jurist Tan dan Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Selang 5 Hari, Sama-sama Berada di Luar Negeri

Harta Kekayaan

Dikutip dari e-LHKPN KPK, Yenni Andayani tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 45.872.242.315.

Laporan harta kekayaan Yenni terakhir kali diterbitkan pada 31 Desember 2018.

Berikut rincian harta kekayaan Yenni Andayani:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/108 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 4.472.582.200                          

2. Tanah Seluas 1046 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp 190.000.000                                  

3. Tanah Seluas 2510 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp 431.500.000                                  

4. Tanah Seluas 1185 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000                        

5. Tanah Seluas 883 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000

6. Tanah Seluas 2181 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp 375.000.000                                  

7. Tanah Seluas 926 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp 165.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.155.000.000                                 

1. MOTOR, YAMAHA 2SX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000

2. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD X2,5AT WELLCAB Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 900.000.000                         

4. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE ZG Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 950.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 3.487.925.000                              

D. SURAT BERHARGA Rp 2.015.800.000                         

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 28.914.435.115                             

F. HARTA LAINNYA Rp 3.500.000.000                             

Sub Total Rp 45.872.242.315.

Yenni tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 45.872.242.315.

Pendalaman Kasus Korupsi LNG

Penetapan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. 

Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari Karyuliarto disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.

Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS. 

Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.

Kasus ini sebelumnya telah membawa Karen Agustiawan ke meja hijau. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tetap menghukum Karen dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani

Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

 

(Tribunnews.com/David Adi/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved