Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap terkait PAW.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima 

"Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.

Baca juga: Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK?

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Putusan Hakim

  • Hukuman: 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan)2
  • Terbukti: Memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
  • Tidak terbukti: Melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus Harun Masiku

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan