Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Kejaksaan Ungkap Keberadaan Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo 

Abolisi tak semudah pintu keluar. Di balik pemindahan Tom Lembong ke Cipinang, tersimpan drama hukum dan politik.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan, baik sebelum maupun sesudah vonis dijatuhkan. Artinya, seseorang yang sedang diselidiki, dituntut, atau bahkan sudah divonis, bisa dibebaskan dari proses hukum jika Presiden memberikan abolisi dengan persetujuan DPR.

Sementara itu, amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu vonis pidana. Amnesti biasanya diberikan kepada kelompok besar atau individu dalam konteks politik, konflik, atau rekonsiliasi nasional. Dengan amnesti, hukuman yang telah dijatuhkan tidak lagi berlaku, dan status hukum seseorang dipulihkan seolah tidak pernah dihukum.

Dalam praktiknya, amnesti dan abolisi sering digunakan untuk meredakan ketegangan politik atau sebagai bagian dari strategi stabilitas nasional.

Dilema Keadilan: Abolisi vs Rasa Keadilan Publik

Pemberian abolisi dan amnesti secara bersamaan kepada dua tokoh besar politik ini memantik perdebatan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan urgensi serta dasar pertimbangan pemberian pengampunan hukum tersebut.

Kini, publik menanti langkah berikutnya: apakah Tom Lembong akan benar-benar bebas dalam waktu dekat, atau masih harus menjalani sisa hukumannya sembari menanti proses administratif abolisi yang sah dan final?

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan