Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Kejaksaan Ungkap Keberadaan Tom Lembong Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo
Abolisi tak semudah pintu keluar. Di balik pemindahan Tom Lembong ke Cipinang, tersimpan drama hukum dan politik.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan, baik sebelum maupun sesudah vonis dijatuhkan. Artinya, seseorang yang sedang diselidiki, dituntut, atau bahkan sudah divonis, bisa dibebaskan dari proses hukum jika Presiden memberikan abolisi dengan persetujuan DPR.
Sementara itu, amnesti adalah penghapusan seluruh akibat hukum dari suatu vonis pidana. Amnesti biasanya diberikan kepada kelompok besar atau individu dalam konteks politik, konflik, atau rekonsiliasi nasional. Dengan amnesti, hukuman yang telah dijatuhkan tidak lagi berlaku, dan status hukum seseorang dipulihkan seolah tidak pernah dihukum.
Dalam praktiknya, amnesti dan abolisi sering digunakan untuk meredakan ketegangan politik atau sebagai bagian dari strategi stabilitas nasional.
Dilema Keadilan: Abolisi vs Rasa Keadilan Publik
Pemberian abolisi dan amnesti secara bersamaan kepada dua tokoh besar politik ini memantik perdebatan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan urgensi serta dasar pertimbangan pemberian pengampunan hukum tersebut.
Kini, publik menanti langkah berikutnya: apakah Tom Lembong akan benar-benar bebas dalam waktu dekat, atau masih harus menjalani sisa hukumannya sembari menanti proses administratif abolisi yang sah dan final?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.