Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Banding Tom Lembong Ungkap Kerugian Keuangan Negara pada PT PPI Potensial Loss 

Pengacara Tom Lembong sebut kerugian keuangan negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada korupsi impor gula bersifat potensial loss.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Pengacara Tom Lembong sebut kerugian keuangan negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada korupsi impor gula bersifat potensial loss. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kerugian keuangan negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada korupsi impor gula bersifat potensial loss.

Potensial loss atau kerugian potensial biasanya merujuk ada nilai maksimum dari kerugian yang bisa terjadi dalam suatu situasi jika terjadi skenario terbusuk.

Zaid menegaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus actual loss atau kerugian aktual, merujuk pada kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara finansial atau hukum. 

"Bahwa PT PPI ini, itu dikatakan mengalami kerugian keuangan dan mengalami kerugian, itu sifatnya potensial loss," kata Zaid dalam pemaparan memori banding Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi impor gula, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

PPI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perdagangan dan logistik, baik untuk pasar domestik maupun internasional.

PPI merupakan bagian dari Holding BUMN Pangan ID FOOD, di bawah naungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Baca juga: Memori Banding Tom Lembong, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aliran Dana dan Niat Jahat

Zaid menegaskan pertimbangan hakim bisa dibaca. Nilai Rp 194 miliar itu adalah seharusnya menjadi keuntungan PT PPI.  

"Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah tegas bahwa sahnya keuntungan atau kerugian keuangan negara itu harus actual loss," jelasnya.

Artinya kata Zaid, kalau itu modal impor milik PT PPI maka itu hilang. 

"Ini bahasa dalam pertimbangan salah seharusnya menjadi keuntungan PT PPI. Bagaimana bisa pertimbangan yang seharusnya bersifat potensial Loss ini menjadi dasar seseorang dipidana dan dinyatakan telah melakukan korupsi. Ini kita sangat-sangat keberatan dan ini, makanya kita ajukan banding," imbuhnya.

Ditegaskannya berdasarkan fakta persidangan menyatakan secara tegas, PT PPI dalam proses importasi gula saat itu tidak punya anggaran. 

"Dan bahkan PT PPI saat itu kondisinya kolektibilitas lima alias secara perbankan itu sangat buruk dan tidak punya kemampuan finansial," kata Zaid.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak MA Tunjuk Hakim Berintegritas Periksa Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong 

Lanjut Zaid, gula yang diimpor sejumlah 200 ribu ton itu butuh modal sangat besar. Dengan PT PPI yang tidak punya dana dan posisi kolektibilitas lima dalam bahasa perbankan, itu sangat tidak mungkin bisa melakukan impor.

"Lantas uang siapa yang digunakan? Berdasarkan fakta persidangan, uang yang digunakan PT PPI untuk membayar kepada 8 perusahaan gula rafinasi swasta yang menjadi terdakwa tersebut adalah uang dari distributor," jelasnya.

Ia mengatakan uang impor tersebut bukan berasal dari PT PPI.

"Bagaimana bisa BUMN yang tidak memiliki anggaran, BUMN yang tidak memiliki dana dan menggunakan dana distributor itu dikatakan mengalami kerugian keuangan negara," tegasnya.

Kemudian ia menyinggung keuntungan yang didapatkan PT PPI sebesar Rp32 miliar.

"Padahal dari proses importasi ini, PT PPI mendapat keuntungan Rp32 miliar. Tanpa modal, mendapat penugasan, bekerja sama dengan swasta, mendapat keuntungan," jelasnya.

Dikatakannya hal itu merupakan kebenaran material. Yang harusnya dijadikan dasar majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan.

"Rp194 miliar ini, bukanlah dananya PT PPI yang seharusnya menjadi keuntungan," tandasnya.

SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara Tom Lembong menyoroti soal perintah Jokowi dalam kasus impor gula.
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara Tom Lembong menyoroti soal perintah Jokowi dalam kasus impor gula. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Putusan hakim menyatakan Tom Lembong bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN

Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan