Kamis, 2 Oktober 2025

10 Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar, Diatur Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 4 Nomor 24 tahun 2009 Bendera Merah Putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut.

Penulis: Lanny Latifah
Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
PASANG BENDERA - Seorang sopir truk memasang bendera merah putih di atas armadanya saat beristirahat di kawasan Jalan Samboja-Semoi, Bukit Bengkirai, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Berdasarkan Undang-Undang Pasal 4 Nomor 24 tahun 2009 bendera negara merah putih harus dibuat dengan ketentuan ukuran sebagai berikut. 

Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:

  • Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas);
  • Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
  • Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila;
  • Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda;
  • Tanggal 10 November, Hari Pahlawan;
  • Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya pada kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved