Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Reza Indragiri Soroti 'Blunder Polisi' Tampilkan Barang Pribadi Diplomat Arya Daru

Reza Indragiri menyayangkan Polda Metro Jaya tetap memajang bukti-bukti barang pribadi almarhum ke hadapan media.

Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
BLUNDER POLISI - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Ia menyampaikan pandangan soal konferensi pers kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan pandangan soal konferensi pers kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

Reza Indragiri Amriel adalah seorang ahli psikologi forensik lulusan UGM yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus kriminal besar di Indonesia dan analisisnya yang tajam.

Lulusan Master Psikologi Forensik dari University of Melbourne ini mengatakan, kesimpulan polisi soal almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana sebenarnya sudah sangat tepat.

Tiga kemungkinan kematian korban yakni alami (natural), suicide, dan accident. 

Karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat. 

"Info spesifiknya cukup disampaikan ke keluarga almarhum saja. Sayangnya Polda Metro Jaya tetap memajang bukti-bukti barang pribadi almarhum ke hadapan media," ucap Reza dalam keterangan, Rabu (30/7/2025).

Dampak yang ditimbulkan dari ekspos barang pribadi Arya Daru justru berkembang ihwal sisi pribadi almarhum. 

Reza menilai kematian almarhum bukan sebagai akibat pidana, polisi mestinya hanya perlu mengingatkan khalayak agar mulai sekarang lebih membatasi diri saat menyoroti kehidupan almarhum. 

"Menangani isu privat akan lebih baik lagi jika Polda Metro Jaya punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik," ujar Reza.

"Jadi ringkasnya penyampaian lisan oleh PMJ saat konpers sudah OK, namun display objeknya agak offside," tambahnya.

Kekinian kerja polisi tetap terbuka untuk diuji.

Di beberapa negara (yuridiksi), hasil eksaminasi oleh polisi tentang kematian seseorang bisa diuji oleh pihak keluarga orang tersebut. 

Jika examination dan cross examination bersimpulan sama, beres masalah tapi jika berbeda, hasil cross examination bisa diajukan ke hakim untuk kemudian 'dipertandingkan' dengan hasil examination. 

Barulah nanti hakim yang memutuskan, hasil manakah yang terpercaya sebagaimana bentuk pemenuhan azas fairness. 

Persoalannya, praktik sedemikian rupa belum lazim di Indoensia, bahkan belum ada. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan