Polemik PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur, Pemerintah Pastikan Hak Masyarakat Tetap Dijamin
Pemerintah memahami keluhan masyarakat terkait langkah PPATK yangakan penghentian sementara transaksi rekening bank yang tak digunakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polkam Budi Gunawan merespons polemik yang muncul usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi rekening bank yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu atau rekening dormant.
Budi Gunawan mengatakan pemerintah mendengar keluhan masyarakat terkait langkah tersebut.
Baca juga: Apa Itu Rekening Dormant? Ini Prosedur saat Rekening Dihentikan Sementara oleh PPATK
"Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Rabu (30/7/2025).
Selain itu, kata dia, pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.
Pemerintah, lanjut dia, juga memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," pungkas Budi Gunawan.
Diberitakan sebelumnya PPATK membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.
Baca juga: 3 Fakta PPATK Blokir Rekening Dormant: 10 Juta Rekening Bansos Ngendap 3 Tahun, Total Uang Rp2,1 T
Hal tersebut sempat disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia.
"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPATK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.
Setiap bank memiliki aturan yang berbeda.
Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Tindakan pembekuan rekening bank dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.
PPATK juga menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK.
Tindakan ini, disampaikan PPTAK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.