Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil ASN Imigrasi sebagai Saksi

Penyidik akan memeriksa seorang ASN dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kemnaker.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - KPK secara resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Hari ini Rabu (30/7/2025) memeriksa seorang ASN dari Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dan berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pemberian izin tinggal bagi TKA.

8 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari lingkungan Kemnaker

Mereka diduga secara sistematis mempersulit proses pengajuan RPTKA untuk memaksa perusahaan membayar sejumlah uang. 

Selama periode 2019–2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sedikitnya Rp53,7 miliar.

Hingga kini, seluruh tersangka telah ditahan dan KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp8,61 miliar. 

Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap keterlibatan pihak lain di luar Kemnaker.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan