Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK?
KPK menanggapi gugatan uji materiil yang diajukan Hasto ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 UU Tipikor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Dalam petitumnya, Hasto meminta MK mengubah ancaman pidana dalam pasal tersebut dari "paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun" menjadi "paling lama 3 tahun".
Selain itu, Hasto juga meminta Mahkamah menafsirkan ulang frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan".
Ia berpendapat bahwa frasa tersebut seharusnya dimaknai secara kumulatif, yang berarti tindakan perintangan harus terjadi di semua tahapan proses hukum, bukan hanya di salah satunya.
Vonis Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 20252.
Hasto dinilai hakim terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.
Hakim menilai Hasto terbukti menyediakan Rp400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hakim menyatakan bahwa komunikasi dan bukti-bukti mendukung keterlibatan langsung Hasto dalam pengurusan PAW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.