Sekjen Kemenag Sebut Indonesia Memiliki Potensi Wakaf Terbesar di Dunia, Nilainya Capai Rp 2.000 T
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan Indonesia memiliki potensi wakaf terbesar di dunia, nilainya mencapai Rp 2.000 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengungkapkan Indonesia memiliki potensi wakaf terbesar di dunia, nilainya mencapai Rp 2.000 triliun.
Wakaf adalah bentuk sedekah jariyah dalam Islam, yaitu pemberian harta yang manfaatnya terus mengalir meskipun pemberinya (wakif) telah meninggal dunia.
Baca juga: Forum APTF 2025 Dorong Integrasi Zakat dan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Wakaf dilakukan dengan menahan kepemilikan pribadi atas suatu harta dan menyerahkannya untuk kepentingan umum atau sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau program pemberdayaan masyarakat.
"Aset wakaf kita itu nilainya mencapai sekitar Rp 2.000 triliun. Ini aset yang bersifat abadi dan tidak bisa diganggu gugat. Kalau ini kita kelola secara produktif, akan menjadi instrumen strategis bagi penguatan ekonomi umat," kata Kamaruddin Amin saat Media Gathering 'Membincang Asta Protas Kementerian Agama' di Hotel Episode Gading Serpong, Tangerang, Banten, Senin (28/7/2025) sore.

Menurut Kamaruddin, dari sekitar 450 ribu tanah wakaf yang ada, baru sembilan hingga 10 persen yang telah dikelola secara produktif, seperti untuk pertanian, sawah, kehutanan, dan sektor lainnya.
"Ke depan, Kementerian Agama akan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf agar semakin berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," kata Kamaruddin.
Dia mengatakan wakaf adalah instrumen strategis untuk membantu umat.
"Banyak orang belum berwakaf, jangan-jangan bukan karena tidak mau, tetapi karena belum ada literasinya. Maka, ke depan literasi wakaf juga akan kita perkuat," ujar Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Wakaf Uang
Selain wakaf aset, potensi wakaf uang juga sangat besar.
Kementerian Agama tengah menyiapkan ekosistem dan regulasi agar wakaf uang dapat dilakukan secara masif, transparan, dan amanah.
Kamaruddin menggambarkan, jika seluruh ASN Kemenag (sekitar 400 ribu orang, termasuk PPPK) berwakaf minimal Rp 10 ribu saja, maka akan terkumpul dana Rp 4 miliar.
"Kalau ditambah satu juta guru berwakaf dengan nominal yang sama, kita bisa mengumpulkan Rp 10 triliun. Itu baru dari guru, belum dari anak-anak didiknya," jelasnya.
Menurutnya, wakaf uang adalah bentuk solidaritas sosial yang sepatutnya menjadi gaya hidup umat Islam.
"Wakaf uang itu, bagi yang mampu, hukumnya wajib. Ini adalah kewajiban moral untuk membantu orang miskin. Wakaf bukan hanya soal nominal, tapi tentang komitmen untuk berbagi," tegasnya.
Gerakan wakaf produktif ini juga menjadi cerminan misi besar Kementerian Agama sebagai institusi yang ingin memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kemenag ingin menjadi kementerian yang berdampak kepada masyarakat. Kami selalu mengatakan bahwa kualitas keimanan dan keberagamaan kita itu ditentukan seberapa besar kita berdampak bagi masyarakat. Kami ingin Kementerian Agama berdampak kepada masyarakat," tutur Kamaruddin.
Kementerian Agama juga akan memperluas kerja sama lintas sektor untuk memperkuat ekosistem wakaf nasional.
"Besok saya akan bertemu Gubernur DKI Jakarta untuk membahas penguatan gerakan wakaf ini," ujarnya.
Gagasan besar tentang penguatan wakaf ini juga telah sampai ke Presiden.
"Pada 27 Ramadan lalu, saat Presiden dan para menteri berzakat di Istana, Menag menyampaikan gagasan tentang wakaf. Saya diminta untuk menjelaskan lebih lanjut. Presiden bahkan mengusulkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat, termasuk rencana pembangunan gedung pusat sebagai pusat pengelolaan dan edukasi umat," jelas Kamaruddin.
Ia berharap gerakan nasional wakaf ini dapat segera dideklarasikan oleh Presiden di Istana.
"Ini bukan sekadar wacana. Ini adalah langkah konkret untuk membangun sistem ekonomi umat yang inklusif dan berkeadilan," ujarnya.
Fakta Menarik tentang Potensi Wakaf Indonesia
- Jumlah tanah wakaf sekitar 450.000 titik, namun baru sekitar 9–10 persen yang dikelola secara produktif
- Potensi wakaf uang: diperkirakan mencapai Rp 181 triliun per tahun
- Luas tanah wakaf: lebih dari 57.000 hektare, tersebar di seluruh Indonesia
- Wakaf uang yang sudah terkumpul: sekitar Rp 2,3 triliun, dengan instrumen seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Kemenag Segera Cairkan Insentif bagi 670 Dosen Ma’had Aly, Begini Mekanisme Pencairannya |
![]() |
---|
Bantu Sesama, BAZNAS RI dan Masjid Al Bakrie Luncurkan Program Sedekah Barang |
![]() |
---|
Viral Surat MBG Minta Orang Tua Tak Tuntut Jika Siswa Keracunan, Pihak Sekolah Sebut Sudah Clear |
![]() |
---|
Kemenag Ingatkan Bahaya Krisis Iklim: Keterlibatan Menjaga Lingkungan Juga Bagian dari Agama |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.