Kamis, 2 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Mulai Kapan Masyarakat Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI?

Kapan masyarakat mulai mengibarkan Bendera Merah Putih jelang HUT ke-80 RI? Ini penjelasannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
Freepik
BENDERA MERAH PUTIH - Foto ini diambil dari Freepik pada Jumat (30/5/2025) yang menampilkan bendera merah putih saat upacara. Mulai Kapan Masyarakat Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-80 RI? 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan imbauan resmi mengenai waktu pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Tahun ini, peringatan HUT RI ke-80 jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Adapun tema resmi yang diusung adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju." 

Tema ini mencerminkan semangat kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, memperkuat kedaulatan, serta menyejahterakan rakyat menuju kemajuan Indonesia.

Kapan masyarakat mulai mengibarkan Bendera Merah Putih jelang HUT ke-80 RI?

Sebagai bagian dari rangkaian perayaan, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 telah mengatur pelaksanaan kegiatan penyemarakkan kemerdekaan, termasuk waktu pengibaran bendera merah putih.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. 

Bendera dikibarkan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan bangsa.

Selain pengibaran bendera, masyarakat juga diajak untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, serta mengimplementasikan logo HUT ke-80 dalam berbagai media, baik fisik maupun digital. 

Logo resmi dan panduan identitas visual peringatan dapat diunduh melalui situs resmi: https://hut80ri.setneg.go.id.

Baca juga: 2 Contoh Sambutan Malam Tirakatan HUT ke-80 RI oleh Ketua Karang Taruna, Bisa Dijadikan Referensi

Makna Warna Merah Putih Bendera Indonesia

Warna merah dan putih pada Bendera Indonesia bukan sekadar simbol keberanian dan kesucian. 

Kementerian Sekretariat Negara melalui laman resminya menjelaskan, warna merah dan putih terinspirasi dari panji Kerajaan Majapahit dan telah lama digunakan sebagai lambang kekuasaan dan kehormatan dalam berbagai kerajaan Nusantara, seperti Kerajaan Bone di Sulawesi Selatan dan bendera perang Sisingamangaraja IX di Sumatra Utara.

Dalam budaya Jawa, merah dan putih juga dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih, dua bahan makanan pokok yang mencerminkan nilai-nilai budaya dan keseharian masyarakat Indonesia.

Bendera Merah Putih pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati, menggunakan kain dari Jepang yang diberikan pada masa pendudukan Jepang. 

Dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya, Bendera Negara memiliki rasio warna merah dan putih sebesar 2:3.

Bendera tersebut dikibarkan pertama kali pada 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Soekarno.

Bendera dinaikkan pada tiang bambu oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dipimpin Kapten Latief Hendraningrat. 

Saat Bendera Pusaka dinaikkan, lagu Indonesia Raya pun dinyanyikan secara bersama-sama.

Hingga saat ini, Bendera Pusaka telah diduplikasi sebanyak tiga kali. 

Proses duplikasi pertama dilakukan pada tahun 1969, atas inisiatif Husein Mutahar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Udaka di Kemendikbud sekaligus mantan ajudan Presiden Soekarno. 

Mutahar, yang juga dikenal sebagai pencipta lagu Hymne Syukur dan Mars Hari Merdeka, mengusulkan agar duplikat Bendera Pusaka dibuat menggunakan benang sutera asli, serta diwarnai dengan zat pewarna dan alat tenun tradisional.

Namun, permintaan terkait warna merah tidak dapat dipenuhi karena dianggap tidak sesuai dengan warna asli Bendera Pusaka. 

Akhirnya, bahan yang digunakan diganti dengan kain wol asal Inggris. 

Proses penjahitan dan pewarnaan dilakukan oleh Tim Pembuat Duplikat Bendera Pusaka di Jakarta, dan hasilnya digunakan sebagai bendera upacara di Istana Merdeka selama 15 tahun, yakni hingga tahun 1984.

Kemudian, pada tahun 1985, Mutahar kembali mengajukan pembuatan duplikat kedua karena kondisi duplikat pertama sudah tidak layak pakai. 

Presiden Soeharto menyetujui permohonan tersebut, dan duplikat kedua Bendera Pusaka pun dikibarkan selama 30 tahun, dari 1985 hingga 2014. 

Selanjutnya, pada tahun 2015, duplikat ketiga Sang Merah Putih resmi dikibarkan dalam upacara peringatan kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved