Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung Pastikan Riza Chalid Masih Berstatus WNI, Keberadaannya Masih Dicari
Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid saat ini masih berstatus WNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 Mohammad Riza Chalid saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Riza Chalid kini menjadi buronan Kejaksaan Agung dan keberadaaan terlacak di luar negeri.
"Informasi terakhir sih masih (Riza berstatus WNI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Kendati demikian Anang enggan membeberkan lebih jauh soal proses penanganan Riza Chalid yang hingga kini masih dalam pencarian.
Menurutnya hal itu menjadi bagian dari rahasia penyidikan sehingga dirinya enggan membeberkannya kepada publik.
Baca juga: Kejagung Bakal Selisik Kabar Riza Chalid Telah Menikahi Kerabat Kesultanan di Malaysia
Dalam kasus yang menjerat Riza Chalid, Kejaksaan Agung masih tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa memulangkan 'Raja Minyak' tersebut ke tanah air.
"Tetapi sebelum itu juga kita ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku dengan memperhatikan juga kedaulatan masing-masing (negara)," jelasnya.
Baca juga: Kementerian IMIPAS Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya bagi PNS, TNI, dan Polri
Riza Chalid Diduga Menikahi Kerabat Kesultanan Malaysia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Riza Chalid telah menikah dengan satu kerabat kesultanan di Malaysia.
Boyamin menuturkan, Riza Chalid juga telah lama tinggal di Malaysia tepatnya di Kota Johor Bahru.
"Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia, kesultanan J atau K," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2025).
Keberadaan Riza Chalid diketahui setelah Boyamin melakukan penelusuran selama dua hari di Malaysia yakni 26 dan 27 Juli 2025 untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
Kata dia, meski tak sempat bertemu secara langsung dengan buronan Kejagung itu, ia menduga Riza Chalid telah lama berada di negeri jiran tersebut.
"Informasi keberadaannya di Malaysia telah mendapat penguatan faktanya termasuk Riza Chalid sering tinggal di kawasan negara bagian Johor dan Kota Johor Bahru," jelasnya.
Boyamin juga menduga Riza Chalid punya pertemanan erat dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim.
Hal itu diketahui berdasarkan jejak digital yang ia dapatkan yang dimana Riza pernah swafoto dengan Anwar saat menyambangi Kesultanan Kedah di Malaysia.
"Jejak digital terdapat foto terlampir yang dipublikasikan Kesultanan Kedah berisi Anwar Ibrahim bersama Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Malaysia pada tanggal 2 Oktober 2022," kata dia.
Adanya foto ini menurut Boyamin memperkuat soal dugaan Riza telah menikahi salah satu kerabat di Kesultanan Malaysia.
Atas berbagai temuan itu, Boyamin pun berharap agar Presiden Prabowo Subianto membahas soal keberadaan Riza Chalid dalam pertemuan bilateral dengan PM Anwar yang bakal digelar sore ini di Istana Merdeka, Senin (28/7/2025).
Sebab menurut dia, terkait pemulangan Riza Chalid ini bisa ditempuh dengan kerja sama antara dua pimpinan negara dalam hal ini Prabowo dan Anwar Ibrahim.
Pasalnya, lanjut Boyamin, dirinya mengaku khawatir pemulangan Riza Chalid mengalami kendala jika tidak ada campur tangan pemerintah dalam upaya tersebut.
"Meskipun menjadi kewajiban pemerintah Malaysia memulangkan WNI yang bermasalah hukum, namun pembicaraan khusus Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan YAB Anwar Ibrahim tetap diperlukan guna memastikan atau mempercepat pemulangan Riza Chalid," jelasnya.
Selain itu hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia ini juga pernah membuahkan hasil ketika mampu memulangkan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
"Hal ini menjadi modal kuat bagi pemerintah RI guna memulangkan Riza Chalid dari Malaysia," ucapnya.
18 Tersangka Kasus Minyak Mentah
Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Berikut adalah deretan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut:
1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah:
10. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
12. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
15. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
16. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
17. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
18. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.