Beras Oplosan
Kejagung Periksa Perwakilan Kementan dan Bulog Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Subsidi Beras
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari Kementerian Pertanian dan Bulog terkait dugaan korupsi penyaluran subsidi beras.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari Kementerian Pertanian dan Bulog untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi penyaluran subsidi beras, Selasa (29/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, selain Kementan dan Bulog, hari ini penyelidik juga memeriksa perwakilan dua perusahaan produsen beras yakni PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama.
"Tim P3TPK (Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) sudah melakukan pemanggilan ada empat perusahaan. Dari PT PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama sudah hadir," kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
"Dan dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir," lanjut dia.
Anang mengatakan, diperiksanya perwakilan Kementan dan Bulog lantaran mereka sebagai pihak yang dianggap mengetahui soal penyaluran subsidi beras tersebut.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Buka Peluang Panggil Pihak Kementan Hingga Bulog
Namun Anang belum menjelaskan perihal jenis subsidi yang saat ini sedang diusut pihaknya.
Hanya saja, kata dia, penyelidik saat ini sudah mengumpulkan sejumlah bukti dengan memeriksa sejumlah pihak.
"Ini yang sedang didalami oleh tim penyelidik dan tim P3TPK komponen-komponen apa saja. Nah dari sini lah nanti kita supaya lebih jelas sampai nanti ke masyarakat seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Polda Riau Gerebek Gudang Beras Oplosan SPHP, Bongkar Dua Modus Penipuan
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik beras oplosan yang sebelumnya sempat diungkap Kementerian Pertanian.
Pengusutan kasus tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum termasuk Kejagung untuk menindak praktik beras oplosan.
Nantinya kasus tersebut akan ditangani Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
"Dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden, Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan penyimpangan ketikdasesuaian mutu dan harga beras berdasarkan SNI dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," kata Anang kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Guna keperluan penyelidikan tersebut dikatakan Anang, Satgasus telah menjadwalkan memeriksa terhadap 6 perusahaan yang terindikasi sebagai produsen beras-beras yang diduga dioplos tersebut.
Adapun ke enam perusahaan itu yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Java Group).
"Kita sudah melakukan pemanggilan (pemeriksaan) hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin (28/7/2025)," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.