Beras Oplosan
Karung Beras Kosong SPHP Dijual di Toko Online, Menko Zulhas: Pengusaha Jangan Main-main
Karung beras kosong Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terpantau masih ditemukan dijual di toko online hingga Selasa (29/7/2025).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karung beras kosong Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terpantau masih ditemukan dijual di toko online hingga Selasa (29/7/2025).
Foto yang terpampang di etalase sebuah toko online menampilkan foto beberapa karung beras kosong ukuran 5 Kg bertuliskan SPHP.
Selain itu, di karung tersebut tertera logo Bulog dan Badan Pangan Nasional.
Tertera juga tulisan di bagian bawah kantong Cadangan Beras Pemerintah.
Karung beras di toko online tersebut dijual seharga Rp 40 ribu untuk ukuran 5 Kg berisi 50 unit karung kosong.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Buka Peluang Panggil Pihak Kementan Hingga Bulog
Menanggapi beredarnya karung beras SPHP tersebut, Menko Pangan RI Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta pengusaha beras tidak main-main.
Hal itu disampaikannya setelah Seminar Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) 68 Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas RI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
"Kita sudah minta jangan main-main. Pengusaha beras jangan main-main. Semua aparat, Satgas sudah turun. Jadi jual-lah sesuai dengan yang ditawarkan. Kalau pecahnya 15 (Kg) ya 15 (Kg). Jangan modal kantong harganya seenaknya. Segera dilakukan. Dan kalau melanggar hukum (akan ditindak) tegas," ucap Zulhas.
Baca juga: Tak Lakukan Penarikan Beras Imbas Oplosan, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Harga Sesuai Mutu
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus beras oplosan bermerek SPHP milik Perum Bulog yang dilakukan seorang pelaku berinisial R di Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pelaku merupakan pemain lama dalam dunia distribusi beras di Riau.
Pelaku juga diduga telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan berlipat.
“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda pada Sabtu (26/7/2025).
Modus Pengoplos Beras
Irjen Herry Heryawan menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku yakni mencampur beras medium dengan beras reject.
Beras itu kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13 ribu per kilogram.
Padahal modalnya hanya sekitar Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium sehingga tampak seolah-olah sebagai produk unggulan.
Menurutnya, tindakan itu mencederai niat baik pemerintah dalam program SPHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, lalu menimbang dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Selain itu, ditemukan jug beberapa karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, satu unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua buah mangkok.
Jumlah total beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami juga tengah memeriksa saksi-saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini," kata Ade.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.