Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jauh dari Tuntutan, KPK Belum Tentukan Sikap untuk Banding

KPK masih belum memutuskan langkah terkait vonis hakim terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Menurutnya, waktu tersebut akan digunakan JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Jika dalam waktu tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan, maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi akan dilaksanakan," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Tim JPU KPK secara khusus akan mempertimbangkan secara mendalam vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terutama terkait putusan bebas Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku.

"Kami Tim JPU memiliki waktu selama 7 hari pascaputusan untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, khususnya [terkait] Pasal 21," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, kepada Tribunnews.com, Jumat (25/7/2025).

Takdir menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari salinan resmi dan pertimbangan utuh dari majelis hakim sebelum menentukan sikap final.

Dalam putusannya, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024. 

Ia divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Meskipun demikian, Hasto divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor mengenai perintangan penyidikan. 

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti.

Hakim anggota, Sunoto, dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa percakapan telepon antara Hasto dan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 terjadi pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut. 

Selain itu, dalil jaksa mengenai perintah Hasto untuk menenggelamkan telepon genggam dianggap tidak terbukti karena ponsel tersebut faktanya masih ada dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2025.

"Sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan," tutur Sunoto.

Baca juga: Djarot Saiful Hidayat Tegaskan Hasto Kristiyanto saat Ini Masih Sekjen PDIP

Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis, ditambah putusan bebas pada salah satu dakwaan, menjadi dasar kuat bagi JPU KPK untuk mempertimbangkan secara serius langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan