Profil dan Sosok
Sosok Wibowo Prasetyo, Politisi PDIP Dilantik Jadi Anggota DPR Pengganti Sudjadi
Wibowo Prasetyo seorang politisi dari Partai PDIP resmi dilantik menjadi Anggota DPR RI menggantikan Sudjadi yang meninggal dunia.
TRIBUNNEWS.COM – Wibowo Prasetyo kini telah resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan 2024 hingga 2029.
Wibowo Prasetyo mengucap sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto di ruang rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 24 Juli 2025
Dalam hal ini, Wibowo Prasetyo dilantik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Sudjadi yang telah meninggal dunia sebelum dilantik kembali untuk masa jabatan 2024–2029.
PAW Anggota DPR adalah proses pergantian anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Lantas, siapakah sosok dan bagaimana rekam jejak Wibowo Prasetyo?
Baca juga: Djarot Saiful Hidayat Tegaskan Hasto Kristiyanto saat Ini Masih Sekjen PDIP
Sosok dan rekam jejak
Dikutip dari Wikipedia, Wibowo Prasetyo lahir di Jakarta pada 25 Januari 1973.
Saat ini ia telah resmi menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk masa bakti 2024 hingga 2029 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wibowo Prasetyo dilantik untuk menggantikan posisi Sudjadi yang telah meninggal dunia sebelum dilantik untuk menjadi anggota DPR RI.
Nantinya, ia akan mengisi kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI.
Dapil ini meliputi Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Magelang.
Sebelum menjabat Anggota DPR RI, Wibowo Prasetyo tercatat pernah mengemban tugas sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik.
Penggantian Antar Waktu Anggota DPR
Wibowo Prasetyo sendiri dilantik dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.
Dikutip dari laman resmi KPU, PAW Anggota DPR merupakan proses pergantian anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Penggantian ini dilakukan dengan calon pengganti yang berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya.
Adapun landasan hukum dari PAW Anggota DPR yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, PKPU No. 6 Tahun 2019, dan Pasal 22B UUD 1945.
Baca juga: Ketua DPP PDIP Pastikan Kongres Digelar Tahun Ini: Bisa Saja Agustus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.